Perdagangan Karbon: Solusi Lindungi Hutan & Budaya (Hukumonline)

Pemberitaan Hukumonline menyoroti gagasan bahwa perlindungan hutan tidak semata berbicara soal pengurangan emisi, tetapi juga menyangkut nilai sosial dan budaya yang hidup bersama ekosistem hutan. Dalam narasi tersebut, ketika hutan hilang, yang terdampak bukan hanya aspek lingkungan, tetapi juga cerita, simbol, dan nilai yang melekat pada komunitas. 

Dalam konteks itu, perdagangan karbon dipahami sebagai salah satu mekanisme yang dapat menciptakan insentif ekonomi untuk menjaga hutan, dengan syarat tata kelola, integritas, dan kepatuhan regulasinya berjalan baik. Bagi pelaku usaha, perkembangan ini menunjukkan meningkatnya relevansi aspek kepatuhan, transparansi rantai pasok, dan kerangka pengendalian risiko dalam aktivitas yang berkaitan dengan nilai karbon dan keberlanjutan.

Ditulis oleh: Hendra Setiawan Boen (Managing Partner Frans & Setiawan Law Office) dan Sylviana Andhella

Selengkapnya:

https://www.hukumonline.com/berita/a/perdagangan-karbon-solusi-lindungi-hutan-dan-budaya-lt68ad819addbd0

Indonesia–EU CEPA: Key Legal and Economic Pathways for Businesses

Business-Indonesia (EKONID) published a legal insight on the Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), describing it as a major development in EU–Indonesia economic relations after nearly a decade of negotiations. The insight notes a political agreement in July 2025, an expected signing timeline, and a projected ratification window toward 2027.

Peran Kurator dalam Kepailitan: Mengapa Menjadi Kunci Pemulihan Kreditur?

Foto: www.antaranews.com

Hendra merupakan kuasa hukum dari PT Sentosa Segara Mulia Shipping dan PT OSCT Indonesia, salah satu kreditur Petroselat Ltd.

Dalam proses kepailitan, kurator sering dipandang sebagai salah satu figur paling menentukan bagi kreditur, karena kuratorlah yang menjalankan fungsi pengurusan dan pemberesan harta pailit, termasuk langkah-langkah administratif seperti pengumuman, rapat kreditur, inventarisasi, dan pengamanan aset debitur pailit untuk kemudian dilakukan pemberesan sesuai ketentuan.

Dari perspektif praktik, efektivitas kurator (serta tata kelola proses kepailitan) akan sangat memengaruhi keterlacakan aset, validasi tagihan, prioritas pembayaran, dan pemulihan. Karena itu, kreditur umumnya perlu mempersiapkan dokumen klaim yang rapi, aktif mengikuti rapat kreditur, serta memahami hak dan batasan dalam proses (termasuk isu-isu terkait kurator).

Selengkapnya:

https://kabar24.bisnis.com/read/20171203/16/714785/ketika-kurator-jadi-tumpuan-terakhir-kreditur