Pemberitaan media mengangkat pertanyaan penting dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU): apa yang terjadi bila seorang kreditur tidak mendaftarkan tagihannya atau tidak ikut dalam mekanisme PKPU, termasuk dalam konteks perkara restrukturisasi utang PT Garuda Indonesia.
Foto: www.antaranews.com
Hendra merupakan kuasa hukum dari PT Sentosa Segara Mulia Shipping dan PT OSCT Indonesia, salah satu kreditur Petroselat Ltd.
Dalam proses kepailitan, kurator sering dipandang sebagai salah satu figur paling menentukan bagi kreditur, karena kuratorlah yang menjalankan fungsi pengurusan dan pemberesan harta pailit, termasuk langkah-langkah administratif seperti pengumuman, rapat kreditur, inventarisasi, dan pengamanan aset debitur pailit untuk kemudian dilakukan pemberesan sesuai ketentuan.
Dari perspektif praktik, efektivitas kurator (serta tata kelola proses kepailitan) akan sangat memengaruhi keterlacakan aset, validasi tagihan, prioritas pembayaran, dan pemulihan. Karena itu, kreditur umumnya perlu mempersiapkan dokumen klaim yang rapi, aktif mengikuti rapat kreditur, serta memahami hak dan batasan dalam proses (termasuk isu-isu terkait kurator).
Selengkapnya:
https://kabar24.bisnis.com/read/20171203/16/714785/ketika-kurator-jadi-tumpuan-terakhir-kreditur

