Pemberitaan media mengangkat pertanyaan penting dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU): apa yang terjadi bila seorang kreditur tidak mendaftarkan tagihannya atau tidak ikut dalam mekanisme PKPU, termasuk dalam konteks perkara restrukturisasi utang PT Garuda Indonesia.
Secara umum, posisi kreditur dalam PKPU sangat dipengaruhi oleh pendaftaran tagihan dan partisipasi dalam proses verifikasi/ voting rencana perdamaian (homologasi). Sejumlah analis menyampaikan bahwa kreditur yang tidak mengambil langkah dalam proses PKPU dapat menghadapi konsekuensi tertentu terkait pengakuan tagihan dan strategi penagihan, namun tetap dimungkinkan adanya jalur penyelesaian di luar proses PKPU sesuai karakter hubungan hukum para pihak (misalnya melalui mekanisme perdata atau forum sengketa yang disepakati).
Bagi pelaku usaha, isu ini menjadi pengingat bahwa dalam perkara PKPU, ketepatan waktu dan kelengkapan dokumen tagihan sangat menentukan, termasuk untuk menghindari penolakan tagihan karena persoalan pembuktian.
Selengkapnya:

